Sebagai penggantinya, TB Haeru ditunjuk sebagai Komisaris Utama, didampingi oleh Maeril Koto sebagai Komisaris dan Miftahul Huda sebagai Komisaris Independen.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-14/MBU/0I/2025 dan Keputusan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Nomor 10/Kep.PS/RNI.01/I/2025.
Penyerahan keputusan dilakukan secara daring dan dihadiri oleh jajaran Direksi, Komisaris PT Garam, serta pihak-pihak terkait.
Corporate Secretary PT Garam, Indra Kurniawan, menyampaikan komitmen perusahaan untuk mendukung kemandirian industri garam nasional.