Sebelumnya, BEI ditangkap oleh Satresnarkoba Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep pada Desember 2024 dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,76 gram.

Akibat perbuatannya, BEI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur bahwa siapa saja yang tanpa hak atau melanggar hukum membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, serta yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat yang sama, dapat dijatuhi hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga dari jumlah tersebut.

Penangkapan BEI merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain, yaitu ES dan KA, yang tertangkap saat pesta narkoba.***