“Ini adalah wujud rasa bangga dan bentuk kepemilikan kita terhadap keris. Oleh karena itu, perlu diabadikan dalam regulasi resmi,” lanjutnya.
Sebagai informasi, naskah akademik untuk Raperda keris telah diserahkan ke DPRD Sumenep pada akhir 2023.
Raperda tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024, meskipun masih memerlukan penyempurnaan pada naskah akademiknya. Diharapkan, Raperda ini dapat masuk ke Prolegda 2025 untuk disahkan.
“Kami berupaya keras agar Raperda keris ini bisa disahkan sehingga penerapannya dalam Perbup dapat segera dilakukan,” jelas Iksan.***