"Kami telah berusaha memanggil yang bersangkutan untuk tabayyun, tetapi dia tidak hadir. Bahkan pelapor yang menyuruh kuasa hukumnya untuk menemui pihak kampus," ujarnya.
Budi menegaskan, bahwa kampus akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan tidak akan menghalangi proses yang sedang berlangsung di kepolisian.
Baca Juga:BPRS Bhakti Sumekar Tawarkan Pembiayaan Tanpa Jaminan untuk Kepala Desa, Cair dalam 1 Hari!
"Perkara ini sudah dilaporkan ke kepolisian, biarkan berjalan sebagaimana mestinya. Kami akan mengikuti prosedur tanpa intervensi," tambahnya.
Budi kemudian memaparkan kronologi berdasarkan pengakuan terlapor, yang merupakan senior dari mahasiswi tersebut.