Syamsi menerangkan, bahwa ada dua poin berkas bakal Paslon yang harus diteliti. Pertama syarat pencalonan, kedua syarat calon.
"Setelah ini tim yang mengurusi pencalonan dan syarat calon akan tetap selalu berkoordinasi agar nanti mendapatkan tanda terima berkas dan berita acara," ujar dia.
Baca Juga:Optimalkan Aplikasi SIPBRO, Bagian Hukum Setdakab Sumenep Gerak Cepat Dalam Layanan Digital
"Dengan demikian, Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep secara resmi menerima bakal Paslon Fauzi-Kiai Imam, dan kami akan teliti hingga selanjutnya dapat ditetapkan sebagai calon," timpalnya lebih lanjut.***