3. Adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu;

4. Adanya materi kampanye bermuatan SARA di tempat umum;

5. Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI;

6. Intimidasi terhadap penyelenggara pemilu;

7. Adanya iklan kampanye di luar jadwal;

8. Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan;

9. Adanya pemilihan suara ulang; dan

10. Surat suara yang tertukar