3. Adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu;
4. Adanya materi kampanye bermuatan SARA di tempat umum;
5. Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI;
6. Intimidasi terhadap penyelenggara pemilu;
7. Adanya iklan kampanye di luar jadwal;
8. Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan;
9. Adanya pemilihan suara ulang; dan
10. Surat suara yang tertukar