Sementara, parkir khusus pegawai bank ini ditempatkan di Hotel Wijaya I.

Alhasil, para nasabah bank tersebut harus melanggar aturan atau tata tertib berlalu lintas, dalam hal ini menjadikan area jalan raya sebagai lahan parkir, meski sudah terpampang jelas rambu-rambu dilarang parkir dipasang.

Seolah, Sumenep" class="inline-tag-link">Bank Jatim Cabang Sumenep membiarkan parkir liar itu terjadi hingga menyebabkan kesemrawutan jalan raya.***