Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***
Mulanya Mau Berobat, Warga Sumenep Malah Dicabuli Dukun Pijat
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam