SUMENEP, MaduraPost - BPRS Bhakti Sumekar terus meningkatkan kualitas layanan dengan menjamin keamanan tabungan dan deposito nasabah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS, sebagai lembaga independen, memberikan jaminan kepada nasabah bank di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang diberlakukan sejak 22 September 2004.

Direktur Utama (Dirut) BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, melalui Direktur Bisnis, Cahya Wiratama mengatakan, sebagai perbankan yang diawasi oleh OJK, BPRS Bhakti Sumekar telah terdaftar di LPS untuk memberikan jaminan dan pelayanan maksimal kepada nasabah.

"Seluruh tabungan dan deposito nasabah di BPRS BS sudah dijamin oleh LPS hingga nominal maksimal sesuai ketentuan, yaitu Rp.2 miliar," ujar Cahya dalam keterangannya belum lama ini, Minggu (14/7).

Cahya menjelaskan, bahwa pendaftaran BPRS Bhakti Sumekar ke LPS bertujuan untuk memberikan pelayanan optimal kepada nasabah yang menggunakan berbagai produk perbankan.