"Keunggulannya, seluruh nasabah dapat merasa aman. Jika bank mengalami kesulitan likuiditas atau harus ditutup, dana nasabah tetap aman di LPS," kata Cahya menerangkan.
Ia menegaskan, bahwa BPRS Bhakti Sumekar berbeda dengan lembaga jasa keuangan non-bank lainnya yang tidak dijamin oleh LPS.
Sebagai contoh, dana yang disimpan di koperasi berpotensi tidak terbayar jika koperasi tersebut ditutup karena kerugian.
"Di BPRS Bhakti Sumekar, nasabah aman selama dananya tidak melebihi Rp2 miliar, karena itulah ketentuan yang berlaku," kata Cahya menegaskan.