Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) termasuk helm, sepeda motor, rok panjang dengan bercak darah, daster warna kuning dengan bercak darah, jaket, dan satu buah plastik warna merah.
Saat ini, pelaku J dikenai Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP, yang dapat mengakibatkan pidana penjara selama 6 tahun.***