Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA mengungkapkan, sudah mengirimkan surat rekomendasi ke Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep.

Pihaknya meminta, agar Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep segera mengganti anggota PPS yang ditemukan aktif atau tercatat sebagai anggota parpol.

"Kami menemukan 13 orang anggota PPS yang tercatat di sipol. Itu berdasar hasil pengawasan panwascam dengan metode pencermatan," kata Rusydi dalam keterangannya, Jumat (31/5).

Sesuai regulasi, Rusdi menjelaskan, pendaftar PPS yang tercatat sebagai anggota parpol tidak dapat diloloskan.

Terutama, dalam proses tahapan seleksi administrasi. Apalagi, sampai berlanjut pada prosesi pengukuhan atau pelantikan.