"Sebelum mendaftar, kan seharusnya sudah dicek di SIPOL. Untuk memastikan, bahwa pendaftar bersangkutan benar-benar bukan anggota parpol," terangnya.
Bahkan, meskipun pendaftar telah melampirkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota parpol, hal tersebut tidak bisa dijadikan jaminan. Kecuali, namanya sudah dihapus dari daftar anggota partai di aplikasi SIPOL.
"Karena, kalau namanya tetap ada di SIPOL, berarti surat pernyataan itu tidak ditindaklanjuti oleh parpol," kata Rusydi menegaskan.
Sedangkan, penghapusan daftar keanggotaan partai di SIPOL, harus dilakukan sebelum pendaftaran. Sebab, hal itu akan menentukan kelulusan seleksi.