Rahbini hanya menerangkan, apabila calon PPS harus mentaati peraturan yang ada. Jikalau tercatat aktif sebagai pengurus parpol dan belum genap 5 tahun, maka tidak boleh mendaftarkan diri sebagai badan adhoc.

"Peserta harus terlebih dahulu melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik, tapi ternyata yang bersangkutan masih belum 5 tahun. Secara otomatis, jika masih terhitung 5 tahun aktif sebagai pengurus parpol maka tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu," heran Rahbini.

"Sehingga, kemarin sesuai dengan masukan dari masyarakat kami menindaklanjuti dengan cepat, kemudian melakukan PAW," timpalnya lebih lanjut.

Entah apa yang membuat Rahbini dan Rafiqi tetap melantik Buzairi, padahal jelas-jelas cacat secara administrasi seleksi PPS Pemilukada Sumenep 2024.

Upaya konfirmasi sejumlah wartawan, dengan mendatangi langsung kantor Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep yang berlokasi di Jalan Asta Tinggi, No.99 Kebunagung Temor Lorong, tidak membuahkan hasil yang berarti.