Diketahui, lapak perbelanjaan di area Sentra PKL Pasar Bangkal sebelumnya terbatas.

Di mana hal itu hanya bagi mereka yang sebelumnya memang sudah membuka usaha di tempat tersebut.

Sementara dari aspek lokasi dan hak tanah, pemerintah kabupaten dan desa menurutnya sudah satu pemahaman.

"Nanti tinggal dikomunikasikan, di sini ada paguyuban, ada pemerintah desa, dan di sisi teknis ada OPD bersama Dinas Koperasi UMKM dan Perindag," kata Ramli.