Di antaranya DP3AK, Dinkes, Diknas, Kemenag, Bappeda, PKK, LPA Jatim, Biro Kesra, LPKP Subcon USAID ERAT (Tata kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien dan Kuat).

Untuk informasi, intervensi program pencegahan perkawinan anak di Jawa Timur telah memasuki fase kedua, dengan berbagai intervensi pada tahun pertama yang mengarah pada penguatan kapasitas Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan kabupaten lokus program.

“Di tiga kabupaten lokus program pencegahan perkawinan anak telah memiliki kebijakan yang menjadi landasan bagi perangkat daerah untuk melakukan kegiatan, berkontribusi dalam penurunan kasus perkawinan anak,” papar Arif.

Sementara Jawa Timur ada 4 kabupaten yang menjadi sampling monitoring, yaitu Malang, Blitar, Lamongan, dan Sumenep.

Pihaknya menyatakan, rencana aksi daerah pencegahan perkawinan anak merupakan pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam melakukan intervensi pencegahan dan penanganan perkawinan anak.