"Jadi tidak boleh parkir sembarangan, khususnya yang parkir di jalan raya, mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas,” kata Yayak.

Yayak menyampaikan, kali ini petugas dinas terkait hanya memberikan teguran bagi pengendara yang melakukan parkir liar di bahu jalan atau di area larangan parkir.

Namun, bila sosialisasi tersebut diabaikan oleh pengguna jalan raya khususnya mobil, maka Disperkimhub bersama sumenep" class="inline-tag-link">Satlantas Polres Sumenep akan memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar.

"Sosialisasi sudah kami laksanakan, kalau masih parkir sembarangan, sudah kita tegur masih bandel, terpaksa kami lakukan tindakan tegas," tandasnya.***