Sebab, di daerah tersebut sering terjadi antrian panjang akibat adanya parkir liar.

“Kami pasang rambu-rambu larangan parkir mobil di sebelah selatan jalan,” kata Yayak menuturkan.

Pihaknya menegaskan, sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.

Dalam aturan itu, pasal 38 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.