Di mana, petani akan mendapatkan ganti rugi sesuai tingkat kerusakan. Syaratnya, petani sudah terdaftar dalam asuransi tersebut.***
DKPP Sumenep Data Lahan Petani Terdampak Banjir di Dua Kecamatan Ini
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: