Masa jabatan kepala desa terhitung sejak pelantikan tertanggal 27 Februari 2024 hingga 30 Desember 2025.

"Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Sumenep pada tanggal 26 Februari 2024. Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo ditandatangani," kata Anwar lebih lanjut.

Sementara itu, Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan sejumlah pesan kepada Ahmad Rasidi usai dilantik menjadi Kades Matanair.

"Saya berharap untuk dilantiknya Kepala Desa Matanair harus banyak hal yang dilakukan," ucap Bupati Fauzi dalam sambutannya.