Pada acara tersebut ada sekitar 1 ribu jamaah yang hadir memadati Gedung Islamic Center, Kecamatan Batuan.
Undangan lain sebanyak 50 orang terdiri dari Forkopimda dan pimpinan OPD.
Baca Juga:JPU Kejari Sumenep Diduga Masuk Angin, Kasus Gedung Kesehatan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka
Hal ini mengacu pada laporan pelaksanaan Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW tahun ini.
Yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang APBD Tahun 2024, dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 62 Tahun 2023 tentang penjabaran APBD tahun 2024.