Dirinya menjelaskan, amplop itu masuk kategori pelanggaran pemilu jika dibagikan langsung oleh Caleg atau tim pemenangan yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Itu dibagikan oleh siapa, oleh calon itu sendiri oleh tim pemenangan atau siapa, kemudian adakah unsur ajakan? itu baru dikategorikan pelanggaran," kata pria yang akrab disapa Ahrari ini dalam keterangannya, Jumat (9/2).

Informasi yang dihimpun media ini, dugaan kuat gerakan politik uang yang dilakukan Caleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil Madura, Akhmad Ma'ruf, terjadi massif di Sumenep. Salah satunya di Desa Legung, Kecamatan Batang-batang.

Hal ini kemudian menjadi perbincangan masyarakat akibat video amplop bergambar Caleg Akhmad Ma'ruf diduga bermain politik uang di Pemilu 2024.