"Saya juga meminta dengan tegas kepada Ketua Majelis Hakim supaya terdakwa terancam dengan pidana 4 tahun penjara karena ancaman 2 penjara tersebut tidak wajar," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa R Agus Andriyanto mengatakan, bahwa ada beberapa kronologis diungkap di sidang pleidoi, pihaknya menyayangkan secara spesifik diformulasikan terhadap parpol atau peserta pemilu sebagai korporasi atau badan hukum, karena tidak boleh menindaklanjuti peserta politik yang terjerat kasus hukum.

"Sesuai Instruksi dari Kapolri kepada seluruh Kapolda se - Indonesia. Apabila parpol tersebut terjerat hukum, maka harus menunggu hingga kontestasi politik selesai terlebih dahulu, bahkan harus ditangguhkan terlebih dahulu," ucap Agus Andriyanto.***