SAMPANG, MaduraPost - Kuasa hukum pelapor (H Madut) menyebutkan sidang nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh terdakwa Sampang" class="inline-tag-link">wakil Ketua DPRD Sampang semuanya mengada - ngada dan tidak benar yang diajukan oleh terdakwa.
Kuasa hukum H Madut Nurul Faryati menyebutkan, bahwa di sidang pleidoi hari ini pihak terdakwa penuh drama dan berbelit-belit, bahkan dari keterangan pleidoi pihak terdakwa mengada - ngada dan semuanya tidak benar.
"Dari perkara kasus kliennya, Ibu Sri Rustiana ini adalah kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang publik figur Sampang" class="inline-tag-link">Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima. Sebaliknya juga Ibu Sri Rustiana juga anggota dewan, sehingga mendapat tekanan batin dan beban mental atas perbuatan fitnah tersebut," kata, Nurul Faryati, Rabu (27/12/2023).
Menurut Nurul panggilan akrabnya, agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena terdakwa Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan fitnah, sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejari Sampang.
"Kami berharap pertemuan sidang Replik dan Duplik kedepannya sudah ditemukan bahwa ini adalah suatu keadilan yang tegak dan lurus," pintanya.