Niwa juga mengaku heran, mengapa traktor tersebut harus dijual. Padahal, para petani sangat membutuhkan alat tersebut di musim tanam jagung seperti saat ini.
Oleh karena itu, dia mengancam, apabila traktor tersebut tidak segera dikembalikan, maka Caleg Partai Hanura itu akan dipolisikan.
"Kami Gapoktandes, juga dari KWT Ar-Raudah dan Kades bersepakat, jika sudah sampai pada waktu yang ditentukan dinas tidak segera dikembalikan, akan membawa kasus ini ke jalur hukum," kata Niwa menegaskan.
Untuk diketahui, surat teguran yang dilayangkan dinas terkait sesuai nomor 094/2594/435.116.4/XI/2023, tertanggal 27 November 2023 dan ditandatangani langsung Kepala DKPP Sumenep, Arif Firmanto.
Dalam isi surat teguran itu, disebutkan bahwa wajib bagi KWT Ar-Raudah Desa Tengedan untuk segera mengembalikan traktor bantuan hibah negara tersebut dan digunakan sebagaimana mestinya dengan waktu satu bulan setelah surat tersebut diterima.