Untuk diketahui, dalam aksi itu mahasiswa juga melakukan penandatanganan dengan pihak Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep agar kasus tersebut tetap dikawal hingga tuntas.

"Jika tidak ada tindak lanjut dari Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, maka kami akan kembali turun jalan dengan massa yang lebih banyak," tegas Mahasiswa.

Sekedar informasi, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 b, 12 e, atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU Tipikor, atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dilansir dari CNN, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menyebutkan, Kejagung RI menetapkan Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kominfo RI.

Kuntadi menyebut, Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.