SUMENEP, MaduraPost - Tim lintas instansi yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer, serta Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep menggelar razia skala besar.
Penindakan tersebut menyasar pasar-pasar tradisional di desa hingga sejumlah toko yang diduga memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi.
Di sisi lain, keberadaan ratusan perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga turut memicu tingginya peredaran rokok ilegal.
Jumlah perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep, Madura, yang mencapai ratusan diduga menjadi salah satu faktor maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Sepanjang 2025, tim gabungan mencatat temuan sebanyak 28.392 batang rokok ilegal yang beredar bebas di berbagai toko kelontong di Kota Keris. Meski demikian, pengawasan dinilai belum maksimal.