Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada peredaran di tingkat pengecer, seperti toko kelontong dan sejenisnya.

Adapun pengawasan terhadap produsen atau pabrikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura.

"Kami hanya melakukan pemantauan peredaran rokok ilegal. Untuk pabrikan, itu bukan ranah kami," terangnya.

Wahyu menjelaskan, kegiatan pemantauan dilakukan di sejumlah desa pada berbagai kecamatan dengan melibatkan Bea Cukai Madura, unsur TNI, Polri, hingga kejaksaan. Hasil dari kegiatan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Bea Cukai Madura.

"Hasil kegiatan kami sampaikan ke Bea Cukai Madura. Tahun lalu ditemukan 28.392 batang rokok ilegal yang dipasarkan," tegasnya.