Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diketahui hanya melaksanakan pengawasan satu kali dalam setahun.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama tim gabungan dengan dukungan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Baca Juga:Bayi yang Ditemukan Warga Akan Segera Dikirim ke UPT PPSAB Sidoarjo Oleh Dinsos dan P3A Sumenep
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menyampaikan bahwa pengawasan rokok ilegal memang menjadi bagian dari tanggung jawab institusinya, terutama dalam program pemantauan yang dibiayai DBHCHT.
"Kami biasanya melakukan pengawasan bersama tim gabungan," kata Wahyu Kurniawan Pribadi, Rabu (8/4).