SUMENEP, MaduraPost - Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjelaskan sejumlah teknis jelang masa kampanye. Selasa, 21 November 2023.
Komisioner Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil menjelaskan, ada 75 hari yang akan dimanfaatkan oleh peserta pemilu dalam hal ini partai politik untuk melaksanakan kampanye.
Untuk persiapan masa kampanye sendiri, Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik, termasuk Bimtek terkait Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
"Saat sudah menggunakan sistem informasi itu untuk pendaftaran tim kampanye, pelaksana kampanye dan pendaftaran dana kampanye, termasuk juga pendaftaran akun media sosial yang akan digunakan sebagai alat kampanye di media sosial oleh para partai politik," kata Rafiqi saat dikonfirmasi di Kantor Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep, Senin (20/11/2023) kemarin.
Rafiqi menerangkan, untuk pendaftaran kampanye di media sosial pada Pemilu 2024 dibatasi 20 akun per aplikasi di setiap partai politik.