Bahkan, data warga penerima Bansos yang telah meninggal dunia diwajibkan untuk melaporkan kepada Sumenep" class="inline-tag-link">Dinsos P3A Sumenep untuk selanjutnya diteruskan ke Kemensos.

"Untuk melakukan delete harus melaporkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) terlebih dahulu," katanya.

Pihaknya berharap, pemerintah desa dapat bekerjasama dengan baik, agar anggaran pemerintah untuk program sosial tepat sasaran.***