"Kita lambat updatenya, atau informasi dari dinas pendidikan yang lambat," timpal Jayat lebih lanjut.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa data siswa-siswi penerima PIP tidak diambil secara kolektif. Dengan kata lain, wali murid atau siswa-siswi itu sendiri dapat mengurusnya secara mandiri.
"Kita hanya memfasilitasi persyaratannya, seperti surat keterangan dan fotokopi raport dan sebagainya," tuturnya.***