Sebab, keberadaannya menjadi penggerak ekonomi desa demi membangun kesejahteraan masyarakat.
“Kepala desa harus mampu membangun koordinasi dan komunikasi dengan semua elemen di wilayahnya, dalam mengambil kebijakan program untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat desa,” katanya menerangkan.
Sementara itu, Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf mengungkapkan, pelantikan kepala desa hasil pemilihan PAW dilakukan sebab kepala desa sebelumnya telah meninggal dunia setelah yang bersangkutan menjabat selama kurang lebih dua tahun tiga bulan.
“Kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa antar waktu ini, melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, yakni terhitung sejak tanggal pelantikan 28 Juli 2023 hingga 16 Desember 2027,” jelas Anwar.***