Dia menerangkan, kepala desa yang memahami peraturan, tentu saja bisa meminimalisir persoalan terkait penyusunan serta pelaksanaan program desa, sehingga pelaksanaannya benar-benar mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di segala sektor.

"Kepala desa dalam menjalankan tugasnya, untuk mengambil kebijakan jangan sampai seenaknya sendiri, namun harus berdasarkan regulasi supaya kebijakannya tidak menuai masalah di kemudian hari," ujar Bupati Fauzi.

Kepala desa mempelajari peraturan dan perundang-undangan, untuk memudahkan menjalankan roda pemerintahan dalam upaya membangun desa,” jelas Bupati Fauzi lebih lanjut.

Tak lupa pihaknya menekankan, kepala desa harus bisa menggali potensi lokal agar menjadi pemicu perputaran perekonomian di daerahnya melalui fasilitasi BUMDes.