Sementara itu, District Education Quality Improve Inovasi Jawa Timur, Cahyadi Widi Cahyono mengungkapkan, Kabupaten Sumenep sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Gerakan Literasi Sekolah (GLS) yang dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Sumenep 01 Maret 2021.
Dalam lampiran Perbup tersebut juga dijelaskan tentang komponen dan indikator pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah di jenjang SD, SMP bahkan PAUD.
Kemudian, Pihaknya juga sempat memberikan masukan dalam pembahasan Perbup tersebut.
"Sesuai Perbup, maksud gerakan literasi satuan pendidikan untuk memberikan arah kebijakan dan pedoman pelaksanaan gerakan literasi satuan pendidikan, membudayakan kegiatan membaca, menulis, berbicara dan berhitung dalam lingkungan satuan pendidikan formal dan non formal," kata dia menjelaskan.
Di samping itu, untuk menumbuhkembangkan budi pekerti peserta didik melalui pembudayaan ekosistem literasi satuan pendidikan, agar mereka menjadi pembelajar sepanjang hayat, menumbuhkan budaya literasi di satuan pendidikan, baik literasi dini, literasi baca tulis, literasi numerasi dan literasi digital.