Kemudian, setiap per unit bangunan terdiri atas empat ruang toilet. Di mana hanya dipisahkan oleh toilet laki-laki dan perempuan.
"Dari 4 ruang dalam bangunan tersebut, dua ruangnya harus dapat digunakan penyandang disabilitas. Sehingga menggunakan kloset duduk," kata Agus.
Sebagaimana petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022, Agus mencontohkan, bahwa bentuknya bisa disesuaikan dengan bentuk lahan.
Misalnya dengan ukuran 7x4m2 atau 8x3,5m2, atau 11,5x2,45 m2 atau bahkan pembangunannya dapat dilakukan dengan cara memisahkan toilet (jamban) pria dan wanita yang masing-masing luas sebesar 14 m2.
"Anggaran sebesar Rp125 juta per bangunan toilet (empat ruang) juga berlaku di kabupaten lain, terutama sekitar Kabupaten Sumenep, karena merupakan pagu menu kegiatan pembangunan toilet yang ditetapkan oleh Kementerian," kata dia menerangkan.***