"Mau minta laporan seperti apa terus kita polisi juga sebagai apa. Konfirmasi ke Humas saja lah sampean. Ranah sampean minta LP terus bagaimana jadinya saya," katanya dengan nada sedikit tinggi.
Ipda Sirat mengatakan, bahwa dalam kasus ini pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sambil menunggu proses jatuhnya sanksi (punnishment) kepada pelaku dari pihak bank.
"Ini sudah ada upaya pencabutan (laporan,red) dari korban dalam rangka nunggu keputusan inkrah saja. Itu kan ada punnishment nanti," ujarnya dengan nada grasa-grusu.***