Di mana, Ipda Sirat terkesan marah kepada media dan menanyakan kapasitas media sebagai lumbung informasi publik yang dilindungi undang-undang.

"Mau minta laporan seperti apa terus kita polisi juga sebagai apa. Konfirmasi ke Humas saja lah sampean. Ranah sampean minta LP terus bagaimana jadinya saya," katanya dengan nada sedikit tinggi.

Pihaknya mengaku, bahwa dalam kasus ini pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sambil menunggu proses jatuhnya sanksi (punnishment) kepada pelaku dari pihak bank.

"Ini sudah ada upaya pencabutan (laporan,red) dari korban dalam rangka nunggu keputusan inkrah saja. Itu kan ada punnishment nanti," kata Ipda Sirat.

Dugaan salah satu oknum atau pegawai Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi magang terjadi belum lama ini.