Pihaknya juga menegaskan, aksi warga dalam menolak reklamasi laut bagian dari menyelamatkan dan melindungi laut.
Di mana, kawasan tersebut tidak boleh diotak-atik untuk kepentingan apapun. Sebab, akan merusak ekosistem laut, apalagi selama ini menjadi ladang kehidupan warga dengan menangkap ikan.
Baca Juga:Myze, dan Kita
”Laut itu adalah kawasan lindung. Tidak boleh dirusak termasuk direklamasi,” kata dia menegaskan.
Mantan Aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya ini meluruskan, apabila dalam aksinya pula tidak ada penyanderaan ponton dan excavator yang dilakukan warga untuk menolak reklamasi laut.
Baca Juga:Ahli Maksiat yang Mendapat Balasan Surga