SUMENEP, MaduraPost - Keempat warga Desa Gersik, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya memberikan keterangan soal kasus dugaan penyanderaan ponton dan excavator dihadapan penyidik Satreskrim Polres setempat. Senin, 8 Mei 2023.
Mereka diantaranya Jumasra, Harjono, Junaidi, dan Zubaidi warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih.
Diketahui, selama ini mereka termasuk warga yang terlibat aktif menolak rencana pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di kawasan pantai setempat oleh investor yang difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih.
Pada sejumlah media, Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto menyatakan, jika kliennya sangat kooperatif dengan menghadiri panggilan Polres.
”Karena menurut pandangan kami, apa yang dilakukan warga tidak melanggar hukum. Bukan pula pelaku kriminalitas, jadi mereka hadir,” kata dia dalam keterangan persnya pada sejumlah awak media, Senin (8/5).