"Karena yang menentukan hukuman bagi tersangka nantinya adalah hakim," kata Zainal menerangkan pada sejumlah media baru-baru ini, Senin (1/5).
Tidak hanya itu saja, sebagai bukti, ia mengaku juga akan turut hadir dan mengikuti persidangan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut.
Baca Juga:Kasus Pemalsuan Akta Autentik Berujung ke Kompolnas, Satreskrim Polres Sumenep Akan Panggil Yayasan
"Saya akan kawal ini benar-benar hingga ke ranah persidangan," tegasnya.***