Di mana, kata Ayink, para anggota mestinya juga melampirkan surat rekomendasi dari Organisasi Kepemudaan (OKP) yang memasukkan ke struktur DPD KNPI Sumenep.

“Surat rekomendasi itu berisi pencabutan anggota dari kepengurusan KNPI, sampai saat ini saya juga belum menerima itu, jadi belum bisa memberikan tindak lanjut apapun,” tegas Ayink.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur, Nura Faisal menjabarkan, apabila memang benar ada pengunduran diri 6 anggota KNPI Kabupaten Sumenepdari kepengurusan, merupakan hal lumrah dan sah.

“Itu hak anggota, secara personal dan itu boleh dilakukan jika yang bersangkutan memang sudah tidak mau menjalankan amanah sebagai pengurus KNPI,” kata dia, seperti yang diterima media ini.