Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit, menjelaskan jika barang hasil curian dari eksekutor dilimpahkan kepada M sebagai penadah. Dan hingga saat ini, petugas masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, saat ditemui oleh wartawan pada hari ini, Jum'at (25/11/2022).

"Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit motor Supra X saat ini akan kita kembalikan langsung kepada pemiliknya. Untuk TKP saat ini masih 1 lokasi yakni di Desa Katol Timur, Kecamatan Kokop. Akan kita kembangkan dan dalami lebih lanjut untuk kasus ini," Ujar AKBP Wiwit, Kapolres Bangkalan.

Disamping satu unit motor, petugas juga menyita satu unit handphone dan 1 buah tas slempang warna coklat yang diduga menjadi barang milik pelaku.***