SAMPANG, MaduraPost - Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang melakukan pemanggilan terhadap dua saksi berinisial (F) dan (M) terkait kasus pengeroyokan di Dusun Tarongan, Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur. Namun dua saksi tersebut memenuhi panggilan dari pihak Polres setempat.
Dua saksi tersebut dilakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti dari proses penyelidikan yang telah ditingkatkan pada proses penyidikan terhadap tindak perkara pengeroyokan kepada Sahidi (korban) warga Banyumas, kecamatan Sampang.
Saksi (F) dan (M) memenuhi panggilan polisi terkait pengeroyokan seorang warga di Banyumas kedua saksi menjalani BAP di Unit III Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang.
Saksi F dan M dilakukan pemeriksan di ruang penyidik selama 4 jam F dan M menjelaskan, sebagai saksi mata kejadian tersebut, bahwa membenarkan adanya pengeroyokan oleh 6 yang di duga melakukan pengeroyokan kepada Sahidi (korban).
"Iya benar mas, bahwa Sahidi (korban), di datangi kerumahnya oleh Enam orang, hingga masuk kerumahnnya dan langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang," ungkapnya, Selasa (15/11/2022).