Para ulama seperti Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa, menyatakan bahwa asuransi adalah boleh.
Mengapa demikian?
Baca Juga:Dianggap Melenceng dari KEJ Terkait Pemberitaan PT Jati Wangi, Jurnalis Trankonmasinews Buka Suara
Kelompok ulama ini mendasarkan pendapat mereka pada kaidah fikih berikut:
الاصْلُ فِي الأشْيَاءِ إبَاحَة