BANGKALAN, MaduraPost - Dalam tiga hari tarahir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan, Mulai dari Kantor Bupati, DPRD bahkan DPMD Kabupaten Bangkalan.
KPK juga mencegah Bupati Bangkalan, Ra Abdul Latif Amin Imron untuk pergi keluar Negeri selama enam bulan selama proses penyidikan.
"Yang bersangkutan (Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," Kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, seperti dilansir detikcom, Rabu (26/10/2022).
Menurut Khairul Kalam dari aktivis Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, Bahwa pencekalan Bupati Bangkalan keluar negeri mengindikasikan Ra Latif sudah tersangka.
Hal tersebut juga berdasarkan informasi yang ramai dibicarakan masyarakat bahwa KPK dalam proses penyidikan kasus jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Bangkalan, KPK sudah menetapkan tersangka.