Pihaknya menjelaskan, Kades hasil PAW pada hakikatnya hanya melanjutkan sisa masa jabatan Kades sebelumnya, yaitu masa bakti hingga 30 Desember 2025, dengan tugas wewenang, kewajiban, dan hak yang sama.
“Kami berharap, apa yang menjadi program-program Kades sebelumnya tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa untuk bisa ditunaikan hingga akhir periode masa jabatan ini,” kata Ramli menegaskan.
Sementara Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, pelantikan Kades hasil PAW Gunung Kembar memang digelar lebih awal. Alasannya, agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kades di awal tahun.
“Pelantikan ini sengaja dipercepat biar ada yang langsung definitif, biar langsung jos membangun desanya,” kata Bupati Fauzi.