"Karena hasil proyek ini jelas sangat merugikan kami sebagai warga setempat dan juga merugikan negara. Sekali lagi saya tegaskan, Pemkab Pamekasan harus bertanggung jawab terhadap adanya proyek budduh ben ancor (gagal dan hancur) alias gagal konstruksi," pungkas Amir yang juga merupakan salah seorang Pegiat Kontrol Sosial.

Diberitakan sebelumnya, bahwa realisasi proyek Pegantenan - Batumarmar tersebut sudah banyak yang rusak dan sudah ditambal sulam dibeberapa titik lokasi serta tanah timbun untuk samping jalannya terindikasi menggunakan tanah yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Spesifikasi yang ada.