SURABAYA, MaduraPost – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menganggarkan Rp4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur.
Baca Juga:Bus Damri di Pulau Kangean Dikeluhkan Warga, Disperkimhub Sumenep: Sudah Beroperasi Kembali
Penyalurannya akan dilakukan melalui 65 pemberi bantuan hukum (PBH) terverifikasi. Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto berpesan kepada PBH agar memanfaatkan anggaran tersebut dengan baik.
Anggaran Rp4,1 miliar itu akan dibagi menjadi dua bidang. Untuk bantuan litigasi sebesar Rp3.444.000.000,- dan untuk bantuan non-litigasi Rp680.550.000,-.