Dari penangkapan tersebut Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menemukan Barang Bukti 1 buah kardus HP Merk ANDROMAX yang didalamnya berisi : 1(satu) poket plastik besar yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 25,18 ( Dua puluh lima koma delapan belas) gram beserta Plastik pembungkusnya, 1 buah Timbangan Elektrik warna Hitam, 1 buah Scroob /Serok Shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 3(tiga) bandel plastik klip kecil, 1(satu) bandel plastik besar, 1(satu) Buah HP Merk VIVO Warna  Hitam dengan Kartu Card SIMPATI, 1(satu) Buah Kartu ATM Tahapan BCA, Uang Tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah. Terangnya.

"Akibat perbuatannya FR dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya

Sumber : rakyatjelata.com